Berita Terkini

Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong

Pada Hari Minggu 06 Agustus Bertempat di Aula KPU Kabupaten Sorong Menggelar Kegiatan dalam rangka Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Pada Pemilu Serentak 2024 dibuka sekaligus di pandu oleh PLH Sekretaris KPU Kabupaten Sorong, Bapak Iwan Setiawan pada Minggu, 6 Agustus 2023 pukul 14.50 WIT.(06/08) Mengawali sambutannya beliau mengucapkan syukur atas telah terpilihnya komisioner baru yang secara resmi telah dilantik pada tanggal 26 Juli 2023 di Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa pasca usainya pelantikan, ini merupakan pertemuan pertama bersama tokoh Pimpinan Partai Politik. Oleh karenanya, sebelum penyerahan berita acara beliau persilahkan pada pimpinan komisioner untuk masing-masing memperkenalkan profile singkat Dari 4 Komisioner yang hadir. Diawali oleh ketua KPU Kabupaten Sorong, Bapak Frengki Duwith, selanjutnya Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ibu Yanti Kambuaya, selanjutnya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Abdul Salam, dan terakhir oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Marthen L. Kambuaya. Dan dilanjutkan oleh pihak Bawaslu menyampaikan Tanggapan dan Sekaligus mengingatkan kepada Ketua Partai Politik yang Hadir terkait Bakal Calon DPRD dari masing2 Partai yang masih berstatus ASN atau Aparat Kampung untuk Segera Menyelesaikan SK atau yang berhbungan dengan administrasi Pengunduran Diri. Acara selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sorong anggota DPRD kabupaten Sorong pada pemilu serentak 2024. Diawali dari penyerahan berita acara kepada partai politik nomor urut 1 Partai PKB kemudian partai GERINDRA, PDIP, NASDEM, BURUH, PKS, GELORA, PKN, HANURA, PAN, PBB, PERINDO dan UMMAT, beberapa partai politik yang tidak hadir yakni, partai partai GOLKAR, partai DEMOKRAT, partai PSI, dan partai PPP,acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara kepada BAWASLU Kabupaten Sorong.

Serah Jabatan dan Tugas Komisioner Terpilih Periode 2023-2028

Serah Terima Jabatan dan Tugas dari Komisioner Periode 2018-2023 kepada Komisioner Baru 2023-2028 Usai dilantik, Sekreariat KPU Kabupaten Sorong gelar acara penyambutan sekaligus Serah Terima Jabatan dan Tugas dari Komisioner Periode 2018-2023 kepada Komisioner Baru periode 2023-2028. Rabu, (2/8/23). Dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sorong, Marthen Kambuaya mendampingi Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frangky Duwith, Kepala Divisi Data dan Informasi, bapak Marthen L. Kambuaya, dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, bapak Frans  Leonard Kalaibin. Diawali dengan prosesi pemakaian mahkota kepada Komisioner baru oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sorong, Marthen Kambuaya, acara tersebut dilanjutkan dengan sambutan sambutan hangat Komisioner terpilih kepada seluruh peawai Sekretariat. Dalam sambutannya Ketua KPU Terpilih, Frangky Duwith menuturkan ucapan terimakasih kepada seluruh pegawai Sekretariat atas sambutan hangatnya, beliau juga memohon maaf mewakili dua rekan komisioner lainya yakni Kepala Divisi Parmas dan SDM, Yanthi Kambuaya dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Salam yang belum bisa hadir karena masih ada jadwal giat Divisi di pusat. Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili oleh Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jefri Obeth Kambu, komisioner KPU periode 2018-2023, ketua KPU kabupaten Sorong, Adomincce Y. Pandori, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Petrus M. Aitrem, Kepala Divisi Parmas dan SDM, Selfianus Kalaibin, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Mulyanto D. Ruslan. Di lanjutkan Penyerahan Pelakat atas dedikasi dan penghargaan purna tugas kepada Komisioner KPU Kabupaten Sorong periode 2018-2023, diserahkan oleh Sekretaris dan Komisioner KPU Kabupaten Sorong periode 2023-2028. Acara tersebut ditutup dengan penyerahan aset berupa fasilitas kendaraan dan kunci ruangan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sorong kepada komisioner terpilih periode 2023-2028.

Pemberian santunan anak yatim di lingkungan KPU Kabupaten Sorong

Berdasarkan surat KPU RI Nomor 2723/TU.01.1-SD/03/2023 perihal pemberian santunan anak yatim di lingkungan KPU Kabupaten Sorong (28/07). Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewajiban semua tahapan penyelenggaran Pemilu tepat waktu serta melaksanakan kegiatan yang berpedoman dalam Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6109) selain itu, dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kabupaten Sorong melakukan kegiatan "Pemberian Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan di sekitar lingkungan KPU Kabupaten Sorong dan Masyarakat setempat. yang kegiatannya dilaksanakan pada jumat 28 Juli 2023 di hadiri seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Sorong yang di pimpin Bapak Iwan Setiawan Selaku Kasubag Keuangan,Umum dan Logistik bertempat di Panti Asuhan Bukit Kasih Jalan Mariat Pantai SP.1 Kabupaten Sorong dan kegiatan berjalan dengan lancar seusai harapan.

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan Ketentuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kententuan Pasal 52 ayat (2) dan Lampiran I PKPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (07/17) KPU Kabupaten Sorong menerima kembali Perbaikan Pencalonan DPRD Kabupaten Sorong  Tanggal 10 s/d 16 Juli 2023, Sesuai Surat Edaran KPU Nomor 700/PL. 01.4-SD/05/2023 Perihal Pergantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Menentukan jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud di nyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam hal masih terdapat persyaratan yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka Partai Politik Peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan. pada rentang waktu tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. Dalam hal ini yang sudah melakukan Perbaikan Dokumen Persyaratan terdapat 7 Partai Politik yaitu : 1.    Pukul 13.35 WIT. Operator Partai GERINDRA menyerahkan dokumen perbaikan Partai GERINDRA. 2.    Pukul 14.00 WIT. Sekretaris dan LO Partai PKB menyerahkan dokumen perbaikan Partai PKB. 3.    Pukul 14.04 WIT. Ketua Partai PKN menyerahkan dokumen perbaikan Partai PKN. 4.    Pukul 14.08 WIT. Ketua Partai GELORA menyerahkan dokumen perbaikan Partai GELORA. 5.    Pukul 15.44 WIT. Ketua dan Operator Partai PSI menyerahkan dokumen perbaikan Partai PSI. 6.    Pukul 15.44 WIT. Ketua Partai BURUH menyerahkan dokumen perbaikan Partai BURUH. 7.    Pukul 17.13 WIT. Sekretaris Partai PPP menyerahkan dokumen perbaikan Partai PPP. Kegiatan Penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan di lakukan di AULA kantor KPU Kabupaten Sorong dan di terima langsung oleh Ibu Adomince Y. Pandori selaku Ketua KPU Kabupaten Sorong untuk dilakukan pemeriksaan perbaikan oleh Admin/Verifikator  Aplikasi SILON KPU Kabupaten Sorong Bapak Yan Minggus Kambu Selaku Kasubag Teknis Pemilu & Hubmas.

Percanangan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pada Tanggal 05 April 2023 KPU Kabupaten Sorong Melakukan Kegiatan Pencanangan dan Pembangunan  Zona  Integritas  menuju  Wilayah  Bebas  Korupsi  (WBK)  dan  Wilayah  Birokrasi  Bersih  Melayani  (WBBM) pada Lingkungan KPU Kabupaten Sorong. (07/13) Berdasarkan Surat Komisi Pemlihan Umum Republik Indonesia Nomor : 252/PW.92-SD/11/2023 Tanggal 17 Maret Perihal Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Reformasi   birokrasi   merupakan   salah   satu   langkah   awal   untuk  melakukaan penataan  terhadap  sistem  penyelenggaraan pemerintahan  yang  baik,  efektif,  dan efisien, sehingga  dapat melayani masyarakat   secara  cepat,  tepat,  dan   profesional. Sejalan   dengan   hal  tersebut,  pemerintah  telah  menerbitkan  Peraturan  Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design   Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur tentang  pelaksanaan     program      reformasi  birokrasi.      Peraturan  tersebut menargetkan   tercapainya   tiga sasaran   hasil utama yaitu peningkatan  kapasitas dan akuntabilitas organisasi,  pemerintah yang bersih dan bebas KKN,  serta    peningkatan pelayanan publik. Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian   sasaran hasil tersebut, maka  KPU Kabupaten  Sorong  perlu  untuk  membangun  pilot  project  pelaksanaan  reformasi birokrasi  yang  dapat  menjadi percontohan   penerapan   pada   Satker  lainya.   Untuk  itu,   perlu   secara   kongkret dilaksanakan   program reformasi  birokrasi pada unit kerja  melalui  upaya pembangunan Zona Integritas. Zona  Integritas  merupakan  role  model Reformasi  Birokrasi  dalam penegakan integritas  dan  pelayanan  berkualitas.  Sebagai  bentuk  konkret  dalam  melaksanakan  Zone  Integritas, KPU Kabupaten  Sorong melaksanakan  kegiatan  pencanangan  Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Sorong. Pembangunan Zona  Integritas  menuju  Wilayah  Bebas  Korupsi  (WBK)  dan  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan miniature penerapan reformasi Birokrasi yang  bertujun  untuk  membangun  Program  Reformasi  Birokrasi  sehingga  mampu mengembangkan  budaya  kerja  birokrasi  yang  anti  korupsi,berkinerja  tinggi, dan memberikan pelayanan Publik yang berkualitas. Percanangan dan Pembangunan  Zona  Integritas  menuju  Wilayah  Bebas  Korupsi (WBK)  dan  Wilayah  Birokrasi  Bersih Melayani  (WBBM)  sangat  penting.  Terlebih  di Tahun  2023  Tahapan  Pemilihan  Umum  Tahun  2024  sudah  berlangsung. Dengan harapan Pemilihan Umum di Tahun 2024 sukses dan benar-benar terjaga Integritasnya dan Kualitasnya. KPU Kabupaten Sorong bebas Korupsi, karena KPU Kabupaten Sorong merupakan  lembaga  publik  sehingga  harus  melakukan  pelayanan dengan  prima. Melayani  peserta  Pemilu  dan  Pemilih.  KPU  Kabupaten  Sorong  selalu  menjaga keseimbangan dan  menjaga jarak dengan seluruh peserta Pemilu dan melayani semua Tahapan Pemilihan Umum dengan semaksimal mungkin. Dalam Pencanangan dan  Pembangunan  Zona  Integritas  menuju  Wilayah  Bebas Korupsi  (WBK)  dan  Wilayah  Birokrasi  Bersih  Melayani  (WBBM) tidak  dapat  berdiri sendiri melainkan perlu Sinergitas bersama masyarakat. KPU  Kabupaten  Sorong  berkomitmen  dan mendukung  pembangunan  Zona Integritas  (ZI)  menuju  Wilayah  Bebas  Korupsi  (WBK)  dan  Wilayah  Birokrasi  Bersih Melayani (WBBM)  di  wilayah  KPU  Kabupaten  Sorong sehingga  menjadikan  Pemilihan Umum Tahun 2024 Sukses dan Bebas dari Korupsi. Kegiatan  tersebut  dihadiri  oleh  Kepala  Kesbangpol  Kabupaten  Sorong,  Bawaslu  Kabupaten  Sorong,  Wakapolres  Sorong,  Panitia  Pemilihan  Distrik  Aimas, Panitia  Pemilihan Distrik Mariat, dan seluruh jajaran KPU Kabupaten Sorong yang dilanjutkaan dengan penandatangan Naskah Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Oleh Stackholder yang Menghadiri kegiatan tersebut.

Penyerahan Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dari Partai BURUH

Pada pukul 23.22 WIT (waktu register) tanggal 09 Juli 2023 KPU Kabupaten Sorong menerima  kedatangan Partai BURUH dalam hal ini  ketua, Sekertaris bersama dengan LO sebanyak 3 orang yang berada di dalam ruangan penyerahan Aula KPU Kabupaten Sorong. (07/13) Kedatangan ketua, Sekertaris dan LO/Admin partai BURUH Kabupaten Sorong sebagaimana dimaksud dalam rangka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilu Tahun 2024.  Pengajuan perbaikan dokumen dimaksud di terima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong dalam hal ini Ibu Adomince Y. Pandori, Bapak Petrus M. Aitrem Selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Bapak Selfianus Kalaibin Selaku Kepala Divisi SDM dan PARMAS bersama Bapak Marthen Kambuaya Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sorong yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Admin SILON KPU Kabupaten Sorong (Bapak Yan Minggus Kambu) bersama admin/LO parpol serta Bawaslu Kabupaten Sorong turut dalam melakukan pengecekan dokumen terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen fisik dan dokumen digital dri Unsur Partai BURUH dengan hasil pemeriksaan di terima dan lengkap (diberikan tanda terima penerimaan dan BA). Berikut Proses pengajuan berakhir hingga pukul 23.40 WIT berjalan lancar, aman dan tertib tanpa adanya kejadian khusus Dan di nyatakan SESUAI PERSYATAN yang di minta dan DITERIMA.

Populer

Belum ada data.