Berita Terkini

Himbauan Rancangan Pencermatan DCT


Berikut KPU Kabupaten Sorong mengingatkan kembali mengenai Pencermatan dalam penyusunan Daftar Calon Tetap sebagai berikut :

- Rancangan DCT, dapat dilakukan perubahan:
  1. tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; 
  3. calon sementara diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau

- Mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara

- Apabila Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti terhadap calon sementara yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat maka calon tersebut tidak dimasukkan dimasukkan dalam rancangan DCT.

- Dalam rancangan DCT tidak bisa melakukan penambahan calon. 

- Dalam hal calon yang diajukan penggantian pada rancangan DCT merupakan calon yang ganda eksternal dengan calon dari partai politik peserta pemilu lainnya diajukan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan sebelumnya.

- Dalam hasil vermin terhadap calon pengganti pada masa pencermatan rancangan DCT menyatakan TMS maka calon dimaksud tidak ditetapkan dalam DCT. 

Apabila calon pengganti yang TMS merupakan calon perempuan maka dilakukan penyesuaikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.

Diharapkan Bapak/Ibu Pengurus Partai Politik dapat memperhatikan hal-hal tersebut diatas.
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali