Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelanggaan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Datar Pemilih serta berdasarkan Keputususan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN akan melaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Rabu, 7 September 2023 KPU Kabupaten Sorong melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Sorong.Pemilihan Umum Tahun 2024,Periode Agustus.Rapat Pleno Tertutup DPTb dilaksanakan oleh Ketua,anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong