Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong gelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye kepada partai politik peserta pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Sorong. Rabu, 20/9/23.
Dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sorong, bapak Frengki Duwith, dalam arahannya ketua KPU menghimbau kepada partai politik peserta pemilu agar dapat mencermati pemaparan materi yang disampaikan, hal ini menurutnya bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan yang akan terjadi pada masa kampanye.
Selanjutnya sosialisasi Peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sorong, bapak Abdul Salam.
Dalam penuturannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menerangkan bahwa Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tata cara kampanye pada pemilihan umum tahun 2019.
Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan bahwa regulasi tentang kampanye dan dana kampanye ini mengatur secara rinci terkait Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pmilihan Umum, metode Kampanye, Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, larangan kampanye Pemilu, dll. juga sebagai upaya mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan terkait dana kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024 nanti.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu Kabupaten Sorong.