
Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) periode bulan September 2023
#TemanPemilih Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelanggaan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Datar Pemilih serta berdasarkan Keputususan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN akan melaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Pada hari Sabtu, 30 September 2023, Pukul 10.00Wit, KPU Kabupaten Sorong melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) periode bulan September 2023 dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dipimpin lansung oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sorong, Sekretaris, Kasubag beserta staf di sub bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sorong.