Pengumuman/SE

PENGUMUMAN Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) & Daftar Pemilih Khusus (DPK

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelanggaan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi  Datar Pemilih serta berdasarkan Keputususan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN akan melaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. 
Berkaitan dengan hal tersebut , maka KPU Kabupaten Sorongh sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Sorong memberikan pengumuman sebagai berikut :

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali