
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan Ketentuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kententuan Pasal 52 ayat (2) dan Lampiran I PKPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (07/17)
KPU Kabupaten Sorong menerima kembali Perbaikan Pencalonan DPRD Kabupaten Sorong Tanggal 10 s/d 16 Juli 2023, Sesuai Surat Edaran KPU Nomor 700/PL. 01.4-SD/05/2023 Perihal Pergantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Menentukan jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud di nyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam hal masih terdapat persyaratan yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka Partai Politik Peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan. pada rentang waktu tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. Dalam hal ini yang sudah melakukan Perbaikan Dokumen Persyaratan terdapat 7 Partai Politik yaitu :
1. Pukul 13.35 WIT. Operator Partai GERINDRA menyerahkan dokumen perbaikan Partai GERINDRA.
2. Pukul 14.00 WIT. Sekretaris dan LO Partai PKB menyerahkan dokumen perbaikan Partai PKB.
3. Pukul 14.04 WIT. Ketua Partai PKN menyerahkan dokumen perbaikan Partai PKN.
4. Pukul 14.08 WIT. Ketua Partai GELORA menyerahkan dokumen perbaikan Partai GELORA.
5. Pukul 15.44 WIT. Ketua dan Operator Partai PSI menyerahkan dokumen perbaikan Partai PSI.
6. Pukul 15.44 WIT. Ketua Partai BURUH menyerahkan dokumen perbaikan Partai BURUH.
7. Pukul 17.13 WIT. Sekretaris Partai PPP menyerahkan dokumen perbaikan Partai PPP.
Kegiatan Penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan di lakukan di AULA kantor KPU Kabupaten Sorong dan di terima langsung oleh Ibu Adomince Y. Pandori selaku Ketua KPU Kabupaten Sorong untuk dilakukan pemeriksaan perbaikan oleh Admin/Verifikator Aplikasi SILON KPU Kabupaten Sorong Bapak Yan Minggus Kambu Selaku Kasubag Teknis Pemilu & Hubmas.