Berita Terkini

Pemberian santunan anak yatim di lingkungan KPU Kabupaten Sorong

Berdasarkan surat KPU RI Nomor 2723/TU.01.1-SD/03/2023 perihal pemberian santunan anak yatim di lingkungan KPU Kabupaten Sorong (28/07).

Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewajiban semua tahapan penyelenggaran Pemilu tepat waktu serta melaksanakan kegiatan yang berpedoman dalam Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6109) selain itu, dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kabupaten Sorong melakukan kegiatan "Pemberian Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan di sekitar lingkungan KPU Kabupaten Sorong dan Masyarakat setempat.

yang kegiatannya dilaksanakan pada jumat 28 Juli 2023 di hadiri seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Sorong yang di pimpin Bapak Iwan Setiawan Selaku Kasubag Keuangan,Umum dan Logistik bertempat di Panti Asuhan Bukit Kasih Jalan Mariat Pantai SP.1 Kabupaten Sorong dan kegiatan berjalan dengan lancar seusai harapan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 343 kali