
KPU Kabupaten Sorong menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Sorong
#TemanPemilih. Pada Selasa, 24 Oktober 2024, Kadiv Teknis Penyelenggaraan beserta kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sorong menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Sorong dalam kegiatan simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aquarius Hotel Aimas.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh partai politik peserta pemilu Kabupaten Sorong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan terhadap potensi sengketa Pemilu.
Lebih lanjut ketua Bawaslu menjelaskan bahwa selain sebagai upaya pencegahan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan penguatan kepada partai politik peserta pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, kadiv Teknis Penyelenggaraan, bapak Abdul Salam turut memberikan penyampaian dihadapan pimpinan partai politik peserta pemilu.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa hari ini tahapan pemilu menyangkut pengajuan Bacaleg telah sampai di tahap Perancangan DCT, yakni mulai dari 24 Oktober s/d 2 November, setelah itu DCT akan ditetapkan pada 3 November, dan akan diumumkan secara resmi pada 4 November 2023.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan mengingatkan kepada partai politik yang masih memiliki Bacaleg dari unsur pekerjaan wajib mundur agar dapat segera mengurus SK pemberhentian dari instansi terkait paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa Penetapan DCT, namun sebelumnya Bacaleg yang bersangkutan harus melampirkan surat Keterangan dari instansi terkait yang menerangkan bahwa SK Pemberhentian yang bersangkutan sedang dalam proses.
Terakhir Kadiv Teknis Penyelenggaraan menghimbau kepada partai politik peserta pemilu agar tidak melakukan upaya manipulatif karena hal ini tentu akan merugikan partai politik yang bersangkutan