
Klarifikasi Partai Keadilasn Sejahtera (PKS) bersama KPU Kabupaten Sorong
Bertempat di Media Center Kantor KPU kabupaten Sorong, hari jum,at (08/09/2023) pukul 15.34. KPU kabupaten Sorong bertemu dengan LO Partai Keadilan Sejahtera dan Bakal Caleg yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mengklarifikasi mengenai status pekerjaan dari Bakal Calon Legislatif atas nama “YOHOSUA SAGISOLO” pada DAPIL Sorong 4.
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frangki Duwit menyampaikan Proses administrasi dari bulan mei-29 Agustus 2023, dan berkas sudah sesuai tetapi status pekerjaan di KTP masih Petani/Pekebun, dan dari hasil pengamatan ada beberapa catatan dari beberapa audiens dari mahasiswa dan dari hasil pengamatan mereka, masih ada yg statusnya kepala kampung, TNI.
Anggota KPU Kabupaten Sorong Divisi Teknis Penyelenggara “Abdul Salam” Apabila bakal calon legislatif berstatus ASN harus mundur dan digantikan oleh caleg lain, dan pada tgl 3 Oktober 2023 batas akhir penyampaian berkas pengunduran diri dan diharapkan PKS dapat memberi keputusan.
Sekretaris Partai PKS “Edi Ribowo” menyatakan Bakal calon benar Pekerjaannya ASN dan sanggup mengurus surat pengunduran dirinya dan sudah menerima surat tanda Terima dari bkd bahwa SK pengunduran diri sedang berproses.
Bakal Calon Legislatif “Yohosua Sagisolo” Untuk berkas akan segera diperbaiki dan bawaslu telah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan dan siap menerima segala resiko.